Karena persoalan asmara, pelaku berinisial M yang merupakan warga Sungai Alang Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dan dipengaruhi alkohol ini nekat menganiaya korban hingga mengalami luka lebam dan lakukan pengrusakan barang milik korban.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor menerangkan, awal permasalah keduanya saat pelaku R (47) warga Sungai Alang yang menghubungi korban M (43) yang ingin merusak hubungan rumah tangga korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban dan berkata ingin membunuh anak dan suaminya. Akhirnya korban menemui pelaku untuk meminta kejelasan.
Kejadian itu terjadi pada Maret lalu, di kawasan kuburan Jalan PM Noor sebelum Kompi 623 Sungai Ulin Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru.
“Pelaku ini suka dengan korban sejak di bangku SD. Jadi saat pelaku menemui korban, pelaku memukul korban di bagian dahi, tangan dan dada korban menggunakan tangan,” terangnya.
Korban yang kaget dan berusaha kabur, dihalangi oleh pelaku dengan menghancurkan kendaraan korban menggunakan linggis.
“Iya korban melakukan pengrusakan juga,” katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Banjarbaru.
Resmob Banjarbaru setelah melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan Trikora atau tepat di depan Cafe Karindangan.
“Pelaku dapat diamankan saat di pinggir jalan duduk di atas motornya. Kemudian langsung dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menganiaya korban karena cemburu dengan korban memutuskan hubungannya dan kembali ke suaminya.
“Memang sengaja pelaku menganiaya korban, ditambah korban dalam pengaruh minuman keras,” ujarnya.
Pelaku dikenakan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (maf/dya)