Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Gaji Tak Dibayar, Pekerja PT Rizky Aulia Mandiri Ngadu ke DPRD Kabupaten Banjar

Avatar
4173
×

Gaji Tak Dibayar, Pekerja PT Rizky Aulia Mandiri Ngadu ke DPRD Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Audiensi sejumlah karyawan PT Rizky Aulia Mandiri (RAM) dengan Anggota DPRD Kabupaten Banjar didampingi pejabat Disnakertrans Kabupaten Banjar, Rabu (26/3/2025). (Sumber Foto: Saukani/Koranbanjar.net)
Audiensi sejumlah karyawan PT Rizky Aulia Mandiri (RAM) dengan Anggota DPRD Kabupaten Banjar didampingi pejabat Disnakertrans Kabupaten Banjar, Rabu (26/3/2025). (Sumber Foto: Saukani/Koranbanjar.net)

Sejumlah karyawan PT Rizky Aulia Mandiri (RAM) melakukan audiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Banjar didampingi pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar, Rabu (26/3/2025).

BANJAR, koranbanjar.net Mereka datang untuk menyampaikan permasalahan gaji serta hak-hak puluhan karyawan yang kabarnya belum diselesaikan dan tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perusahaan pertambangan PT RAM yang berlokasi di Jalan Hauling PT MAS Km 6, Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar ini, terhitung mulai bulan November 2024 sampai hari ini belum menyelesaikan hak karyawannya dan terkesan tidak ada kejelasan.

Terkait hal itu sejumlah karyawan PT RAM mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banjar melakukan aksi damai dan mediasi dengan Disnakertrans Kabupaten Banjar.

Audiensi dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari ST, dengan beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh karyawan PT RAM.

Di antaranya, membayar semua gaji karyawan PT RAM aktif dan non aktif secara lunas, membayar tagihan catering, sewa rumah milik masyarakat Desa Jeranih dan Sumur Tutup, serta tagihan lain-lain sebelum hari raya idulfitri.

Kemudian, meminta pihak perusahaan untuk duduk bersama membuat surat perjanjian menyelesaikan hak-hak karyawan dan tagihan yang ada.

Apabila tidak diselesaikan dengan baik, permasalahan ini akan dilaporkan ke instansi terkait seperti Disnakertrans Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalsel, Polres Banjar serta DPRD Kabupaten Banjar.

Usai aksi damai mediasi yang berlangsung, Rizanie Anshari menyampaikan untuk permasalahan ini diharapkan perusahaan membayar tunggakan gaji karyawan serta DPRD Kabupaten Banjar telah memediasi dengan Disnakertrans dan mengetahui persoalannya.

“Jadi menjelaskan mekanisme pengaduan itu seperti apa, apabila karyawan itu ingin melakukan langkah-langkah hukum lain ke pemerintah daerah dan institusi Disnaker. Mereka ini bukan pekerja kontrak, ketika perekrutan tenaga kerja mekanismenya bukan mekanisme yang diumumkan, tidak pakai kontrak,” katanya.

Pimpinan perusahaan sendiri, sambung Rizanie, tidak berhadir, untuk alat-alat sebagian masih di lokasi dan sebagian sudah diambil pemilik perusahaan berinisial Mr M dari Batulicin.

Salah satu juru bicara karyawan PT RAM saat melakukan mediasi berinisial B via WhatsApp ketika dikonfirmasi koranbanjar.net mengatakan di DPRD Kabupaten Banjar bersama Disnaker pihaknya menyampaikan beberapa poin tuntutan.

“Semoga perusahaan ada respon dan itikad baik bisa menyelesaikan dan apabila pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan secepatnya hak-hak kami disarankan juga tadi oleh Disnaker dan DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan beberapa langkah langkah sesuai prosedur yang ada ke pihak perusahaan,” ucapnya.

Ditanya soal mekanisme kerja, berapa lama dan jumlah karyawan serta nominal yang belum dibayarkan oleh PT RAM, ia menjelaskan untuk persoalan ini memasuki tahun kedua, di tahun pertama 2022-2023 juga pernah terjadi hal yang sama tetapi dirinya tidak mengetahui secara persis.

Untuk tahun kedua ini yang belum diselesaikan dari November 2024 sampai Maret 2025, jumlah karyawan saat ini ada kurang lebih 60 orang.

“Ada kurang lebih sekitar 400 juta hak-hak kami yang belum dibayarkan oleh perusahaan, itu tidak termasuk tagihan-tagihan lainnya yang belum diselesaikan. Pada bulan Oktober 2024 kemarin sudah ada dilakukan pembayaran tapi belum semuanya dan juga sudah ada mediasi dengan pihak perusahaan,” bebernya.

Pihaknya diminta untuk menunggu, masih bekerja mengikuti aturan namun tidak ada realisasinya sampai sekarang dan tiba-tiba per tanggal 24 Maret 2025 ada surat pemberhentian projek, tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan dari pihak perusahaan.

“Terkait mekanisme kerja memang kelemahan kami tidak ada kontrak kerja secara tertulis, namun secara lisan sudah ada kesepakatan saat interview kerja, dan sampai saat ini setiap kami meminta kontrak kerja itu perusahaan tidak pernah mau memberikan,” sebutnya.

Selanjutnya, media koranbanjar.net berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon ke pihak HRD PT Rizky Aulia Mandiri namun tidak ada jawaban. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh