Seorang ayah nekat membawa anaknya yang masih berumur 10 tahun melakukan pencurian atau perampasan.
BATOLA, koranbanjar.net – M (47) warga Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Bersama dengan anaknya yang masih berumur 10 tahun melakukan pencurian atau perampasan handphone, di Handil Bakti, Jalan Trans Kalimantan, Kilometer 6, pada 31 Oktober 2023 lalu.
Keduanya ditangkap di kediamannya oleh unit Reskrim Polsek Alalak di beck up Unit Opsnal Polres Batola, dan Unit Resmob Polres Kapuas, Rabu 6 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat dihadirkan pada press release, Kamis (7/12/2023) di Polres Batola, pelaku M hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan dari pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama, modusnya tetap sama melakukan pencurian atau perampasan disaat ada kesempatan.
Selain menangkap pelaku, Polres Barito Kuala juga menyita barang bukti sepeda motor dan helm yang digunakan pelaku.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujar Diaz.
Untuk anak berumur 10 tahun yang ikut melakukan pencurian bersama pelaku, Diaz memastikan bahwa itu anak kandung pelaku.
“Untuk anak pelaku, kita akan koordinasi dengan berbagai pihak. Seperti Jaksa Penuntut Umum dan pihak lainnya,” jelasnya.
Sementara itu M saat diwawancarai hanya bisa tertunduk. Dirinya mengaku hanya diam di rumah setelah melihat video pencurian atau perampasan yang dilakukan viral di media sosial.
“Setelah saat itu tidak pernah lagi ke Kalsel,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan perbuatannya membawa anaknya untuk melakukan pencurian, dirinya mengatakan tidak ada ancaman, hanya menyuruh saja.
“Langsung saja beraksi (mencuri), anak mau saja tidak menolak,” akunya.
Dirinya mengaku jera melakukan pencurian. Dan berharap anaknya tidak dihukum.
(max/rth)