Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyetujui, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah (perda).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Pos pendapatan transfer, turun menjadi Rp 957.633.390.000 setelah dibahas bersama pihak eksekutif.
Hal itu disampaikan perwakilan komisi keseluruhan, Husnan. “Sebelumnya, diusulkan sebesar Rp 1.028.561.880.000. Untuk pendapatan lain yang sah, tidak mengalami perubahan,” lanjutnya, Senin (30/11/2020).
Adapun, pos belanja operasi turut mengalami perubahan yakni sebesar Rp 965.191.626.848. Sebelum pembahasan, sebesar Rp 969.729.126.679.
Perwakilan Fraksi PKB Yuniati menyampaikan, pihaknya setuju ditetapkan raperda ABPD 2021 menjadi perda. Berharap, seluruh perda yang ditetapkan dapat terserap.
“Semoga anggaran ini dapat menyejahterakan masyarakat, sesuai visi dan misi kabupaten,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, hal ini sesuai amanah Presiden Jokowi. Agar roda perekonomian harus tetap bergerak.
Oleh sebab itu, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melelang proyek yang harus dikerjakan.
“Kami akan melaksanakan rapat bersama. Untuk mengetahui, mana yang terpenting dikerjakan. Sehingga, roda perekonomian di Kabupaten HSS dapat berjalan,” tutupnya. (MJ-030/YKW)