Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Fraksi DPRD HSS Dukung Tiga Ranperda oleh Eksekutif

Avatar
675
×

Fraksi DPRD HSS Dukung Tiga Ranperda oleh Eksekutif

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga buah Ranperda oleh pihak eksekutif, Rabu (29/11/2023). (Foto: DPRD HSS/Koranbanjar.net)
Anggota DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga buah Ranperda oleh pihak eksekutif, Rabu (29/11/2023). (Foto: DPRD HSS/Koranbanjar.net)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan pandangan umum, terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan pihak eksekutif.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net Fraksi DPRD HSS melalui juru bicara masing-masing, menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Kartoyo, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, Rabu (29/11/2023) di Gedung DPRD setempat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga buah Ranperda tersebut, yakni tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSS mendukung dan mengapresiasi terhadap ketiga Ranperda tersebut, untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami menyambut baik ketiga Raperda yang diajukan Pemkab HSS,” ucap Ryan Darmawan dari Fraksi Gerindra-PAN.

Fraksi PDIP melalui Muhazerachman menekankan, penyertaan modal nanti akan diberikan harus dikelola dengan baik, profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing sebagai unsur pelayanan publik, serta diharapkan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Fraksi PKS melalui juru bicara (Jubir) Iwan Setiawan mengatakan, penambahan penyertaan modal ke PT Tirta Amandit (Perseroda) diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi PKS berpesan, terkait perizinan berusaha berbasis risiko, Pemkab HSS agar memperhatikan yang akan menjadi hambatan dalam pelaksaan OSS. Yakni dari aspek regulasi, sistem dan tata laksana.

Hal senada, Fraksi Nasdem melalui Jubirnya, Husnan mengatakan, pelayanan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan dinas wajib menggunakan sistem OSS.

Fraksi Golkar melalui Yoga Lesmana, menyampaikan beberapa pertanyaan untuk Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Pada pasal 72 ayat 2 alinea ke-3 Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, waktu kerja maksimum tiga jam sehari, mohon penjelasannya,” tutur Yoga. (dvh/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh