BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan di bawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan instansi pembina.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P4.56/Menhut-II/2014 Tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan.
Dalam upaya mendukung Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan untuk mengimplementasikan instruksi Kadishut DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP melindungi wilayah kawasan hutan melalui sinergi antara Pemprov Kalsel dan masyarakat sekitar hutan, dibentuklah MMP yang saat ini keberadaannya sudah ada di beberapa desa maupun KPH lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Agar semua Kelompok MMP di wilayah/daerah dapat saling berkoordinasi dengan instansi pembina dengan mudah, maupun antar kelompok MMP maka dibentuklah Forum Masyarakat Mitra Polhut atas dasar kesepakatan bersama saat rapat MMP di Aula Rimbawan I Dishut Prov Kalsel Banjarbaru (8/12).
Forum ini dimaksudkan sebagai wadah informasi tentang kehutanan dan perlindungan hutan, serta sebagai wadah pengembangan wawasan setiap anggota MMP, dan forum ini nantinya akan bergabung dengan forum lainnya di dalam satu wadah, yaitu Forum Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. (DishutProvKalsel)