Meski sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan sudah bergonta-ganti Bupati serta Wakil Bupati Banjar sejak tahun 2004, kondisi Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura di tepi Jl A Yani Km 38 Kota Martapura, Kabupaten Banjar, tak kunjung beres. Begitu pula dengan anggota DPRD Banjar yang berjumlah 45 orang, setiap lima tahun (periode) berganti, belum pernah ada yang menawarkan solusi agar PPS Martapura dapat bermanfaat maksimal, melainkan seolah-olah “lempar handuk” alias menyerah untuk bisa menyelesaikan persoalan pusat perbelanjaan itu.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Penelusuran koranbanjar.net terkini pada Sabtu, 23 November 2024, kondisi Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya.

Padahal HGU (Hak Guna Usaha) pengelolaan PPS Martapura dari PT Sinar Harapan Jaya akan segera berakhir. Lantas apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar sampai sekarang, belum ada tanda-tanda akan membenahi kawasan yang menelan dana rakyat ratusan miliar tersebut.
Ratusan petak untuk Pedagang Kaki Lima di lingkungan PPS Martapura masih seperti dulu banyak yang sudah hancur berantakan. Begitu pula sarana berupa terminal induk yang semula untuk angkutan umum juga tidak berfungsi sebagaimana yang direncanakan, justru atap bangunan terminal banyak yang hancur.
Sebagian besar toko maupun rumah toko yang dibangun di atas lahan eks Pabrik Kertas tersebut sangat tidak terurus. Pintu-pintu toko rusak, sebagian kecil toko-toko di kawasan itu kabarnya “dihuni” orang-orang yang tidak jelas.
Catatan reporter koranbanjar.net, PPS Martapura dibangun sekitar tahun 2003-2004 silam atau di era kepemimpinan Bupari Banjar kala itu, H Rudy Ariffin. Pembangunan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Martapura tersebut membutuhkan pembahasan yang alot dan berulang-ulang di gedung wakil rakyat. Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah sampai ‘rela’ melepas aset eks Pabrik Kertas Martapura (PKM) untuk diubah menjadi PPS Martapura.
Lebih ironis lagi, pembangunan PPS Martapura juga sempat menjadi sebuah temuan adanya kejanggalan dalam perubahan aset eks PKM menjadi PPS Martapura. Proses pembangunan PPS Martapura menjadi sebuah kasus besar di kala itu hingga bergulir di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel, bahkan sempat pula menimbulkan ‘korban’.
Namun, proses demi proses dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar hingga berdirilah Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura yang dikelola pihak swasta yakni PT Sinar Harapan Jaya.
Namun setelah proses pembangunan PPS Martapura dapat diselesaikan dengan ‘berdarah-darah’, faktanya sampai sekarang PPS Martapura tidak berfungsi secara maksimal hingga selama kurang lebih 20 tahun lebih. Artinya, sudah bergonta-ganti Bupati dan Wakil Bupati Banjar, namun kawasan PPS tetap tidak berfungsi maksimal. Kawasan yang berfungsi sampai sekarang hanya pasar subuh dan beberapa toko di bagian depan.
Terkait dengan pemanfaatan PPS Martapura tersebut Dirut Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah yang pernah dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah membuat desain besar untuk membenahi kawasan PPS Martapura.
“Sebetulnya kami sudah membuat gambar atau desain untuk membenahi kawasan PPS Martapura. Kalau dari gambar yang kami buat, salah satu bagian kawasan PPS itu kami wacanakan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun semua tentunya menunggu kebijakan dari Pemerintah Daerah,” ungkap Rusdi kala itu.
Selain itu, lanjut dia, untuk menindaaklanjuti wacana tersebut, pihaknya menunggu masa Hak Guna Bangunan (HGB) dari pihak swasta berakhir yang tinggal sebentar lagi. (sir)