Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Enam Bandar Sabu Digulung Polres Banjarbaru

Avatar
301
×

Enam Bandar Sabu Digulung Polres Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggulung enam bandar narkotika jenis sabu pada Selasa (2/1/2024). Ironis, dua di antaranya ibu rumah tangga. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggulung enam bandar narkotika jenis sabu pada Selasa (2/1/2024). Ironis, dua di antaranya ibu rumah tangga.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Iptu A Denny Juniansyah, penangkapan itu berawal dari ANR (32) yang lebih dulu diamankan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“ANR diamankan di sebuah rumah di Loktabat dengan barang bukti 14 lember plastik klip berisikan narkoba dengan total berat 1.22 gram,” ujarnya.

Dari pelaku itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya yakni MH (27). Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Ulin.

“Dari tangan pelaku didapati sabu satu lembar plastik klip dengan berat 0.35 gram,” ucapnya.

Di hari yang sama, polisi kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga AR (48) di wilayah Kelurahan Sungai Ulin. Polisi menemukan sabu dari tangannya seberat 0.16 gram.

“Besoknya dari hasil pengembangan, kita langsung amankan dua pelaku lagi. NB berusia 33 tahun dan GMS usia 32 tahun, yang merupakan ibu rumah tangga,” katanya.

Polisi mendapati barang bukti dari kedua pelaku yakni sabu sebanyak 18 plastik klip dengan total berat 5.09 gram.

Berlanjut, Polisi berhasil mengamankan ASS (27) di depan Kantor Kelurahan Sungai Besar, dengan barang bukti tiga lembar plastik klip dengan berat 3.22 gram.

Semua pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti kini sudah berada di Mapolres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh