Total sebanyak empat buah usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diputuskan menjadi Raperda inisiatif.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Empat buah usulan raperda tersebut diubah status menjadi raperda pada rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Mariana, S.AB., M.M, Rabu (9/3) pagi di ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian gedung DPRD Provinsi Kalsel.
Adapun empat raperda inisiatif dewan tersebut di antaranya yang pertama tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, kedua tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah, ketiga tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan yang keempat tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren.
Ke empat raperda tersebut, kemudian akan digodok oleh masing-masing pengusul raperda tersebut di atas.
Raperda pertama oleh Komisi I, raperda ke dua oleh Komisi III, raperda ke tiga oleh Komisi IV dan raperda ke empat diusulkan oleh BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel.
Mariana selaku pimpinan rapat berharap sejumlah raperda inisiatif tersebut kemudian dapat diproses secara baik sesuai ketentuan dan dapat berjalan lancar ke tahap-tahap berikutnya hingga menjadi produk hukum berupa perda.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh komisi-komisi, semoga perda yang dihasilkan kelak manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” pungkasnya. (humasdprdkalsel/dya)