BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Satresnarkoba Polres Banjarbaru bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 1,16 ons dan 17 butir pil ekstasi, Selasa (29/1/2019).
Dari informasi Humas Polres Banjarbaru yang diperoleh koranbanjar.net, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari ditangkapnya Muzekki alias Amang di Banjarbaru.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Darmawi alias Acan (48).
Bermodal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus Darmawi di Banjarmasin.
Tidak sampai disitu, dari penangkapan Darmawi tersebut, polisi kembali meringkus Ahmad Supian (38) di depan Gang Penghulu, RT 20, Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah.
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga polisi kembali menangkap pelaku keempat, Hilmi (37) di Jalan Kelayan A, Gang Taruna , Kelurahan Kelayan, Banjarmasin Selatan.
Dari keempat pelaku dikumpulkan barang bukti 32 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 ons serta 17 butir pil ekstasi.
Dari keterangan Humas Polres Banjarbaru, saat ini semua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. (maf/dny)