Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada hari Jumat (12/1/2024), tim panitia seleksi calon Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengumumkan empat orang yang lolos seleksi administrasi.
BANJAR, koranbanjar.net – Adapun empat orang yang lolos seleksi administrasi calon Komisaris Utama PTAM Intan Banjar tersebut yakni, Akhmad Bayhaqie ST MT, Ikhwansyah MKes, Irwan Jaya ST MT, dan Nashrullah Shadiq SHut.
Keempat nama itu berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yang meliputi:
1. Tes Psikologi
Hari/Tanggal : Senin, tanggal 15 Januari 2024
Waktu : 09.00 Wita sampai dengan Selesai
Tempat : Aula Mini Barakat (Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar) Jl. A.Yani Km. 40 No.1 Martapura
2. Tes Tertulis
Hari/Tanggal : Selasa, tanggal 16 Januari 2024
Waktu : 09.00 sampai dengan 12.00 Wita
Tempat : Aula Mini Barakat (Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar) Jl. A.Yani Km. 40 No.1 Martapura
3. Pengumpulan Makalah
Hari/Tanggal : Rabu, tanggal 17 Januari 2024
Waktu : 09.00 sampai dengan 16.30 Wita
Tempat : Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Jl. A.Yani Km. 40 No.1 Martapura
4. Presentasi Makalah dan Wawancara
Hari/Tanggal : Kamis, tanggal 18 Januari 2024
Waktu: 09.00Wita sampai dengan selesai
Tempat: Aula Mini Barakat (Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar) Jl. A.Yani Km. 40 No.1 Martapura.
Sebelumnya, Komisaris Utama PTAM Intan Banjar dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, tetapi pada bulan Oktober 2023 lalu HM Hilman diberhentikan secara hormat pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yang berlangsung di aula Kantor PT Air Minum Intan Banjar.
Diberhentikannya HM Hilman sebagai Komisaris Utama PTAM Intan Banjar oleh pemegang saham terbesar, yakni Pemkab Banjar, juga dihadiri oleh pemegang saham dari Pemprov Kalsel yang diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Suparmi.
Bupati Banjar Saidi Mansyur mengungkapkan bahwa alasan pemberhentian Hilman selaku Komisaris Utama PTAM Intan Banjar, agar yang bersangkutan fokus sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.
“Biar fokus sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Banjar,” kata Saidi mansyur.
Disebutkan Bupati Banjar, pemberhentian itu juga tidak dilakukan secara sepihak dan sudah sesuai mekanisme, sebagai pemegang saham terbanyak di PT Air Minum Intan Banjar, Pemkab Banjar mempunyai hak untuk melakukannya.
“Diberhentikan secara hormat, tidak sepihak dan sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (bay)