TM pria berusia 31 tahun ini, diamankan Unit Reskrim Polsek Aluh-Aluh karena ketahuan melakukan pencurian 7 batang pipa dengan panjang 4 meter berdiameter 1.5 meter.
ALUH-ALUH, koranbanjar.net – Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/11/2020) kemarin. TM yang merupakan warga Desa Aluh-Aluh besar ini, melakukan pencurian pipa tembaga yang dimiliki Karnadi.
Karnadi yang merasa dirugikan atas pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Aluh-Aluh yang dipimpin Kapolsek Aluh-Aluh Ipda Simon, melakukan lidik terhadap tersangka.
“Pelaku kita tangkap di Desa Aluh-Aluh Besar tepatnya di belakang kantor Kepala Desa Aluh-Aluh,” ucapnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Aluh-Aluh untuk lebih lanjut. (Maf)