Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Tengah

Embat 7 Pipa Tembaga, TM Diringkus Unit Reskrim Polsek Aluh-Aluh

Avatar
412
×

Embat 7 Pipa Tembaga, TM Diringkus Unit Reskrim Polsek Aluh-Aluh

Sebarkan artikel ini

TM pria berusia 31 tahun ini, diamankan Unit Reskrim Polsek Aluh-Aluh karena ketahuan melakukan pencurian 7 batang pipa dengan panjang 4 meter berdiameter 1.5 meter.

ALUH-ALUH, koranbanjar.net – Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/11/2020) kemarin. TM yang merupakan warga Desa Aluh-Aluh besar ini, melakukan pencurian pipa tembaga yang dimiliki Karnadi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karnadi yang merasa dirugikan atas pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Aluh-Aluh yang dipimpin Kapolsek Aluh-Aluh Ipda Simon, melakukan lidik terhadap tersangka.

“Pelaku kita tangkap di Desa Aluh-Aluh Besar tepatnya di belakang kantor Kepala Desa Aluh-Aluh,” ucapnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Aluh-Aluh untuk lebih lanjut. (Maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh