Tak Berkategori  

Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Dugaan Pidana Pilkada Banjar Berlanjut

Majelis hakim PN Martapura dalam putusan sela terhadap perkara dugaan tidak netralitas ASN menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa ditolak, Senin (23/11/2020) sore. Selanjutnya, majelis jakim mengemukakan sidang dugaan pidana Pilkada Banjar 2020 dapat berlanjut.

BANJAR,koranbanjar.net – Sidang dengan majelis hakim terdiri Noor Iswandi SH selaku ketua, Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH sebagai anggota, menghadirkan Camat Aluh-Aluh SE di kursi terdakwa.

Sebelum putusan sela, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Banjar menyampaikan dakwaan, Senin (23/11/2020) pagi.

Sidang diskors dua jam dan dilanjutkan pukul 13.00 wita untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan gabungan penasihat hukum, D’Perfect Lawyer.

Berikutnya, sidang kembali diskors untuk diteruskan pada pukul 16.00 Wita, dalam agenda putusan sela majelis hakim, yang didampingi Panitera Pengganti Agustina Seran.

Di dalam putusan selanya, majelis hakim menolak nota eksepsi terdakwa terhadap materi dakwaan JPU.

Sidang kembali dilanjutkan di PN Martapura di Ruang Sidang Tirta, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang itu sendiri digelar setelah sebelumnya Tim Sentra Gakkumdu melimpahkan perkaranya ke Kejari Kabupaten Banjar. Kemudian, perkaranya sampai di meja hijau PN Martapura.

Perkara dugaan tidak netralitas ASN atas kehadirannya pada sosialiasi paslon Nomor Urut 1 di Aluh-Aluh, yang diduga melanggar tindak pidana Pilkada. (dya)