Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Eksekutif Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda

Avatar
382
×

Eksekutif Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Sekda Tanah Bumbu H ambo Sakka sampaikan dua Raperda ke legislatif, Rabu (2/3/2022). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengagendakan penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab Tanbu Masa Persidangan Ke-Satu, Rapat Ke-13, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Rabu (2/3/2022).

TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Penyampaian dua buah Raperda ini tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi, yang dilakukan demi peningkatan dan kemajuan perekonomian serta kesejahteraan rakyat di Bumi Bersujud menuju Kabupaten Serambi Madinah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah H Ambo Sakka menyampaikan, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 2 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Sebagaimana disebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah meliputi kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Sedangkan maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Perizinan berusaha berbasis resiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” ungkapnya.

Kemudian, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Irigasi. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.

Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, mewakili DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima penyajian terhadap rancangan dua buah Raperda yang selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis.

“Setelah disampaikan penyajian dua buah Raperda tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili, akan diteruskan kepada Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Dua Buah Raperda hari ini, tanggal rapat ditentukan nanti,” tutupnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh