Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarbaru

Eks Pasar Bauntung Banjarbaru Diisi Pedagang Lagi, Ini Tanggapan Kadisdag

Avatar
558
×

Eks Pasar Bauntung Banjarbaru Diisi Pedagang Lagi, Ini Tanggapan Kadisdag

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Abdul Basit. (Foto:Ari/koranbanjar.net)

Beberapa pedagang tampak menempati kembali eks Pasar Bauntung Banjarbaru yang lama di Jalan Lanan. Alasannya, karena penghasilan di pasar lama lebih banyak ketimbang di pasar baru. Lantas, bagaimana tanggapan Dinas Perdagangan (Disdag) setempat.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebelumnya, pengamatan koranbanjar.net di lapangan pada Rabu (22/9/2021) atau bulan lalu, beberapa pedagang sudah tampak mengisi los untuk berjualan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari keterangan salah satu pedagang, penghasilan yang didapat di pasar lama lebih banyak ketimbang di pasar baru.

“Penghasilan saya di pasar yang baru 200 ribu rupiah tapi kalo di sini saya bisa dapat 500 ribu rupiah sehari, tentu jauh lebih menguntungkan di tempat lama apalagi di saat pandemi sekarang ini,” ungkap salah satu pedagang bernama Ica (bukan nama sebenarnya).

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basit mengatakan, pedagang yang mengisi di los belakang eks Pasar Bauntung terdeteksi merupakan orang baru.

“Sebagian orang baru yang menempati itu, dan seharusnya mereka tidak berjualan di sana,” ujarnya, Kamis (7/9/2021).

Dijelaskan Basit, los atau lapak yang ditempati pedagang itu merupakan milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Mereka juga tidak pernah dipungut biaya apapun.

“Jadi pedagang tadi tidak terdata di Pemko dan mereka itu berjualan di atas aset Pemko. Makanya kita tidak memungut biaya,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya, para pedagang itu mengklaim bangunan yang ditempati milik mereka.

“Nah, Wali kota Banjarbaru bahkan sebelumnya sudah menawarkan kepada pedagang los 32 untuk diberikan bangunan ukuran 33 di pasar baru, namun mereka justru menolak,” ungkapnya.

Malah, sambung dia, mereka minta ukuran 36 dan ingin diberikan uang ganti rugi bangunan, apabila tidak mau mereka tidak pindah.

Dirinya menyebut, pedagang yang mengisi lapak di atas aset milik Pemko itu ilegal.

“Iya ilegal, dan kabarnya Bagian Hukum Pemko akan menyikapinya,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh