Tiga Pilar Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong bersama Satgas Covid-19 melaksanakan rutin Operasi Yustisi, dengan menyambangi pasar Arba Banua Lawas pada Rabu (16/6/2021) siang.
TABALONG,koranbanjar.net – Operasi Yustisi sebagai penegakan Perbup Tabalong Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.
Camat Banua Lawas H Fariduddin mengatakan bahwa operasi yustisi efektif dalam mendisiplinkan masyarakat guna memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Tabalong.
Lebih lanjut ditambahkan Kapten Inf Dwi Danramil 06/Banua Lawas, dengan menyasar pedagang dan pengunjung serta pelintas di sekitar pasar Arba Kecamatan Banua Lawas, dalam operasi tersebut didapati 10 orang pelanggar aturan terhadap penggunaan masker.
“10 orang warga tidak menggunakan masker, 3 orang diantaranya kami perintahkan kembali kerumah untuk mengambil masker, dan 7 lainnya kami perintahkan membeli masker d itempat,” ujar Kapten Inf Dwi.
Dimasa pandemi Covid-19 penggunaan masker harus menjadi kebiasaan untuk melindungi diri dari penularan virus.
“Oleh karenanya, melalui operasi yustisi, petugas satgas Covid-19 tak henti-hentinya memberikan himbauan dan monitoring di tempat-tempat keramaian,” imbuhnya.
Diharapkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak.
“Mengurangi dan membatasi mobilisasi juga interaksi, imbuh Dwi. (mj-38/dya)