Setelah Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka ataa kasus dugaan ujaran kebencian, gabungan Ormas Dayak Kalimantan mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Respon koalisi ormas di Kalimantan yang terdiri dari Boraq Tapin diwakili Ketua H.Nordin dan Dayak Kulawarga Borneo diwakili Muhammad Yusman dari Kalimantan Selatan disampaikan pada pertemuan silaturahmi yang digelar di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (1/2/2022).
Ketua ormas dayak lainnya, Edi Mankin, Pangkalima BIDAK meengungkapkan hal yang sama dengan ditetapkannya Edy Mulyadi sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri Senin, 31 Januari 2022 lalu.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang telah bekerja maksimal dan profesional dalam menangani kasus Edy Mulyadi.” ucapnya.
Haji Nordin Ketua Boraq Tapin dari Kalimantan Selatan menambahkan bahwa ormas asli Kalimantan terus mengawal NKRI untuk terus bersatu dalam merawat kebhinekaaan.
Menurut Nordin, kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membuktikan apa yang telah digaungkan dalam program Presisi, singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan yang telah dibuktikan dalam penanganan kasus Edy Mulyadi.
“Kami sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri.” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, sambungnya, ormas dayak juga bersepakat mendukung pemindahan Ibukota Negara Indonesia (IKN) di Kalimantan dan akan mengawal proses dan tahapan pemindahan Ibukota demi kemajuan Kalimantan khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Selain Boraq Tapin, DKB, BIDAK, juga ada MABB dan Komunitas Kamang ikut merespon positif dan mengapresiasi tindakan Mabes Polri.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ditambah penyebaran berita bohong atau hoaks melalui konten youtube.
Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, di Jakarta.
Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya melalui siaran media di Jakarta, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy Mulyadi kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Namun berdasarkan aturan perundang-undangan juga dapat diperpanjang selama 40 hari.(yon/sir)