BARABAI, KORANBANJAR.NET – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu masih ditemukan di wilayah Kabupaten Hulu sungai tengah (HST).
Jajaran Satres Narkoba Polres HST berhasil mengamankan dua pengedar sabu di desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Selasa (12/2/2019).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial SB ( 31 ) dan AB (29), mereka warga desa Binjai, Pemangkih Kecamatan LAU, HST. Pelaku, SB ditangkap atas informasi dari warga sekitar yang menginformasikan kepada jajaran Polres HST, di desa Binjai Pemangkih sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Menanggapi hal tersebut, Satres Narkoba Polres HST langsung bergerak cepat ke desa Binjai Pemangkih untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang mengayuh sepeda pancal di depan pos kamling tepat di pinggir jalan raya.
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang barang bukti satu paket sabu, namun berhasil ditemukan petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu yang disimpan di dalam kompor hock.
Sekitar dua puluh menit atau sekitar jam 21.20 wita di hari dan tempat yang sama, teman pelaku yang berinisial AB datang ke tempat, di kana SB diamankan terlebih dulu, melalui proses undercover. Akhirnya AB juga berhasil diamankan karena kedapatan membawa satu paket sabu yang di simpannya di dalam bungkos rokok yang tersimpan di dalam celana yang dipakai.
Tidak sampai di situ petugas pun mendatangi rumah AB untuk melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan di rumah AB, petugas menemukan 9 paket sabu-sabu yang disimpan di atas kelambu milik pelaku.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Kabaghumas Polres HST Bripka M.Husaini menerangkan, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 17 paket sabu dengan total seberat 4,42 gram, uang tunai Rp1.282.000, satu sepeda pancal dan 2 handphone.
“Pelaku masing-masing dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” terangnya.
(mdr/sir)