Acara sosialisasi peraturan Bupati Kotabaru tentang standar pelayanan minimal Pendidikan Anak Usia Dini (PUAD) 1 tahun Pra – SD dan PAUD Holistik integrarif serta penguatan Peran Bunda dan Pokja Bunda PAUD tingkat kecamatan dan desa, digelar di Ballroom Hotel Grand Surya, Kotabaru, Selasa (7/12/2021).
KOTABARU, koranbanjar.net – Dalam hal ini, Bunda PAUD Kotabaru, Fatma Idiana mengatakan, pendidikan usia dini menjadi salah satu urusan wajib yang mesti dipenuhi dan menjadi ketentuan dalam standar pelayanan minimal (SPM) pada sumber daya manusia.
“Untuk itu, kami selalu berkomitmen untuk mendorong terlayaninya pendidikan anak usia dini di wilayah Kotabaru secara mudah aksesnya”ujar Fatma Idiana.
Tak hanya akses mudah sambung dia, juga bisa terjangkau pembiayaannya dan berkualitas layanan melalui program pendidikan non formal seperti taman penitipan anak untuk usia 0 sampai 2 tahun.
“Juga kelompok bermain untuk usia 3-4 tahun dan program pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak untuk usia 4-6 tahun,” imbuhnya.
Dengan diterbitkanya peraturan Bupati Kotabaru tentang pelaksanaan Paud 1 tahun pra SD dan pengembangan pendidikan anak usia dini yang holistik integratif perlu diusahakan bersama- sama, baik melalui Pemerintah, Masyarakat dan orang tua sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pendidikan.
“Harapannya itu, kepada masyarakat baik secara individu dan kelompok dalam bentuk yayasan yang telah berperan dalam memudahkan akses pendidikan anak usia dini”pungkasnya.(cah)