Dua tersangka pencurian berinisial EL (36) dan AN (36), telah melakukan aksi puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di Banjarbaru. Berbagai barang bukti dan hasil curian, turut diamankan pihak kepolisian.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Tersangka berinisial EI (36) merupakan pegawai honorer kasus pembongkaran di Dispersip Banjarbaru. Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial AN (36) merupakan satpam yang sempat bekerja di Panti Sosial Loka Bina Karya Banjarbaru. AN berbeda tempat dalam melaksanakan aksinya, dan tak memiliki hubungan apapun dengan EL.
Sebanyak 20 TKP pencurian, sudah dilakukan sesuai pengakuan pelaku berinisial AN (36). Sedangkan, EI (36) sudah melakukan aksi sebanyak tiga kali di tempat yang sama yaitu Dispersip Banjarbaru.
“Tersangka EL (36), memiliki kunci cadangan dan linggis, untuk membongkar kunci gudang kantor dalam melaksanakan aksi pencurian,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso.
Adapun, barang yang dicuri berupa 2 unit AC, 1 unit genset, 2 unit speaker aktif, dan 1 unit mixxer.
Terkait adanya laporan keresahan masyarakat, terhadap pencurian rumah kosong. Polres Banjarbaru mengamankan AN (36), yang melakukan pembongkaran rumah selama empat bulan. Mulai Maret hingga Juni.
Menurut Kapolres Banjarbaru, modus yang dilakukan pelaku menggunakan mobil kredit pribadi untuk pemantauan terhadap rumah kosong.
“Sebelum melakukan aksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan selama dua hari. Apabila aksinya dilihat tetangga, pelaku mengaku diperintahkan pemilik rumah untuk memindah barang atau mengambil barang,” ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. Sedangkan, penadah lainnya dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara. (MJ-031/YKW)