Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Dugaan PT. KCM Masih Sisakan Lahan Tambang Belum Reklamasi, Pengamat; Kita Berharap Polri Turun

Avatar
1833
×

Dugaan PT. KCM Masih Sisakan Lahan Tambang Belum Reklamasi, Pengamat; Kita Berharap Polri Turun

Sebarkan artikel ini
Pengamat, Supiansyah Darham, SE.SH (foto: dok koranbanjar)
Pengamat, Supiansyah Darham, SE.SH (foto: dok koranbanjar)

Menanggapi dugaan adanya lubang pascatambang yang belum direklamasi oleh perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar, PT. Kadya Caraka Mulia (KCM), Advokat Kalsel, Supiansyah Darham, SE.SH meminta pihak kepolisian agar segera bertindak untuk memastikan keadaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, hal itu menjadi salah satu penyebab seringnya terjadi banjir di wilayah Kabupaten Banjar.

BANJAR, koranbanjar.net – Menurut Advokat Kalsel, Supiansyah Darham, SE.SH, jika perusahaan PT. KCM memang benar masih menyisakan lubang pascatambang batu bara yang belum direklamasi, maka dapat dikenakan UU Minerba pasal 161B dengan denda Rp100 miliar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Advokat yang dikenal sebagai pengamat kritis ini juga menjelaskan, dalam UU No 3 tahun 2020 pasal 161B menyebutkan, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan ;

  1. Rekalamasi dan/atau pascatambang ; dan / atau
  2. Penempatan dana jaminan reklamasi dan / atau dana jaminan pascatambang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan / atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

“Kita berharap Mabes Polri tidak tebang pilih. Kita melihat banyak penambang kecil yang diberantas. Hampir semua tidak melaksanakan reklamasi, walaupun memberikan dana jaminan tetap ada sanksi pidana,” ujar Supiansyah.

DPRD Banjar Harus Turun

Sementara itu, Supiansyah Darham juga meminta kepada anggota DPRD Banjar yang membidangi persoalan ini sebaiknya langsung mengagendakan kegiatan sidak ke lokasi tambang PT. KCM untuk memastikan, lahan mana saja yang diduga belum direklamasi.

“Paling tidak, komisi yang membidangi melihat langsung ke lapangan. Apakah perusahaan yang bersangkyan sudah melakukan rek atau belum? Jangan sampai daerah kita ini semakin rusak, sedangkanpayung hukum jelas. Jangan perusahaan tambang yang kecil-kecil saja diminta melakukan reklamasi, sedangkan perusahaan yang besar tidak,” tegasnya.

Terpisah, perwakilan PT KCM, Roby ketika dikonfirmasi terkait persoalan reklamasi Senin (16/12/2021) menyatakan, pihaknya tidak setuju kalau KCM disebut tidak melakukan penutupan lubang bekas tambang.

Dijelaskan, dari tahun 2012 sampai sekarang PT KCM sudah melakukan kegiatan reklamasi, dapat dibuktikan dengan dokumen kegiatan reklamasi KCM. Meskipun ada gangguan reklamasi yang dilakukan para penambang tanpa ijin (PETI).

“Kami tegur secara intens kepada PETI, melaporkan ke aparat kepolisian dan ESDM, itu upaya kami,” tandasnya.(sir/yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh