Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar baru saja menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek rehab irigasi di Mandiangin, Senin (12/12/2022).
BANJAR,koranbanjar.net – Disampaikan Kejari Banjar M Bardan didampingi Kasi Pidsus Indra Jaya dan Kasi Intel Fajar Gigih Wibowo, pihaknya, menetapkan dua tersangka atas nama MA dan MY.
Kedua tersangka tersangkut dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi di Mandiangin Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Disampaikan Bardan, proyek senilai Rp725 juta yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, terletak pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.
Lebih jelasnya, disampaikan Kajari, dalam kasus itu sebagai pelaksana perusahaan CV Garuda Raisya Kencana di bawah pengawasan CV ANS Consulindo.
Lalu, dilaksanakan addendum pertama pada Juli 2021 dan juga ada addendum kedua pada 7 September sehingga total anggaran ke pelaksana maupun konsultan menjadi Rp828 juta lebih.
“Dalam kasus itu, MY sebagai kontraktor dan MH sebagai pengawas. Ditetapkannya kedua orang itu, proyek pada item utamanya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelas dia.
Kemudian, dari hasil investigasi BPKP Kalsel pada 8 September tadi, total kerugian negara dari dugaan kasus korupsi mencapai Rp753 juta.
Kedua tersangka, kini dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tipikor. Juga dikenai pasal 55 ayat (1) KUHP. (maf/dya)