Puluhan wartawan yang bertugas di Balangan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan untuk dimintai keterangan, sebagai tindak lanjut laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), berupa anggaran pembangunan jaringan internet dan kontrak media fiktif.
BALANGAN, koranbanjar.net – Wartawan terdaftar dari 40 media yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dipanggil Kejari Balangan untuk pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kontrak media.
Terlihat, Rabu (06/07/2022) dari jam 09.00 Wita, para awak media yang diminta hadir oleh Kejari Balangan sudah datang memenuhi panggilan.
Hal ini dibenarkan oleh Sugiannor, salah satu Wartawan dan juga menjabat Ketua PWI Balangan yang ikut dipanggil.
Dia mengatakan bahwa info pemanggilan ini diterima pada hari Selasa (05/07/2022) melalui pemberitahuan oleh Dinas Kominfo SP.
“Benar ada permintaan keterangan dari Kejari Balangan dan kami juga diminta mengisi kuesioner oleh kejaksaan. Isi kuesioner tersebut adalah beberapa pertanyaan tentang mekanisme tugas dan kerjasama kominfo dengan media,” terangnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Roly Supriadi, dalam panggilan tersebut mereka diberikan berapa pertanyaan terkait kerja sama media dan juga ada beberapa pertanyaan terkait jaringan internet.
“Kurang lebih 19 pertanyaan yang diajukan dalam kuesioner tersebut, kami cuman bisa jawab setahunya sesuai Tupoksi wartawan, untuk kontrak media itu juga ranah manajemen perusahaan, apa lagi terkait jaringan internet yang bukan ranah kami,” ucapnya
Dikonfirmasi Kejari Balangan melalui Kasi Intel, Raj Bobby C. F SH, membenarkan adanya pemanggilan para wartawan ini.
“Ini masih tahapan pemeriksaan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jaringan internet 2020-2021 dan anggaran media kontrak,” terangnya.
Diketahui penyelidikan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat dan Laporan LSM langsung ditujukan ke kantor Kejaksaan Negeri Balangan dengan nomor surat 26/LSM-Kalsel/2022 atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK).
Dalam surat Laporan LSM tersebut, menyoroti proyek pembangunan jaringan koneksi internet di desa-desa di pinggiran Kabupaten Balangan. Tidak hanya itu saja, LSM ini juga menyoal adanya dugaan permainan anggaran kontrak media yang dianggap fiktif.
Kemudian, dari pengerjaaan proyek dan pemasangan jaringan internet yang dilakukan pada 10 titik pemasangan, hanya 50% saja berfungsi.
Mengenai kontrak media, KOMPAK juga mencurigai adanya penyelewengan anggaran untuk kontrak media dengan anggaran yang cukup besar dan diduga ada media fiktif dikontrak pihak Kominfo Balangan. (vit/dya)