Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Dugaan Kekerasan Terhadap 6 Anak Yatim di Mentaos, Rumah Yatim Ditutup

Avatar
685
×

Dugaan Kekerasan Terhadap 6 Anak Yatim di Mentaos, Rumah Yatim Ditutup

Sebarkan artikel ini
Rumah yatim di Kelurahan Mentaos ini diberi garis polisi. (Sumber Foto: Ari/Koranbanjar.net)
Rumah yatim di Kelurahan Mentaos ini diberi garis polisi. (Sumber Foto: Ari/Koranbanjar.net)

Rumah Yatim Dhuafa yang berada di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung Kelurahan Mentaos ditutup Satpol PP Kota Banjarbaru, karena dugaannya melakukan penganiayaan kepada enam 6 orang yatim.

BANJARBARU, koranbanjar.net Yayasan Munazzama Kafallah, sebagai pengelola Rumah Yatim Dhuafa itu yang berada di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara , kini rumah yang dijadikan panti dihuni anak yatim, dipasangi garis pembatas dan aktifitasnya dihentikan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terungkap dugaan penganiayaan terhadap anak yatim itu yang dilakukan oleh pengelola, dari laporan masyarakat sekitar ke pihak Kelurahan.

“Informasi yang diterima anak-anak dihukum dengan cara dipukul, dan digantung di tralis jendela,” ucap Kasi Opsdal Yanto Hidayat saat mendampingi pihak Kelurahan ke Rumah Yatim.

Selain itu, pihaknya mengamankan 6 orang anak itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru, dan melakukan penyegelan rumah.

“Kita larang beroperasi, dan terduga pelaku diamankan ke Polres Banjarbaru,” katanya.

Sementara itu, Lurah Mentaos Zulhulaifah menambahkan, dugaan itu sudah diketahui sejak lama. Namun kurangnya bukti, membuat kesulitan pihaknya.

“Sudah adanya bukti dan laporan dari masyarakat, maka kita lakukan sidak ke rumah panti itu,” ungkapnya.

Rumah Yatim Dhuafa yang dikelola yayasan Munazzama Kafallah itu terbukti ilegal. Lalu, diindikasi adanya kekerasan yang dialami anak panti.

“Sudah lama terjadi, Bhabinkamtibmas juga selalu memonitor rumah yatim itu,” sebutnya.

Diungkapkannya juga, beberapa kekerasan yang dilakukan oleh pengelola, yakni berupa hukuman fisik, disiram air panas, disulut api ke bagian badan dan bermacam hukuman lainnya.

“Saat ini anak yatim itu dititipkan ke panti lain, dan juga sudah dilakukan visum ke RSD Idaman Banjarbaru,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh