Rumah Yatim Dhuafa yang berada di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung Kelurahan Mentaos ditutup Satpol PP Kota Banjarbaru, karena dugaannya melakukan penganiayaan kepada enam 6 orang yatim.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Yayasan Munazzama Kafallah, sebagai pengelola Rumah Yatim Dhuafa itu yang berada di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara , kini rumah yang dijadikan panti dihuni anak yatim, dipasangi garis pembatas dan aktifitasnya dihentikan.
Terungkap dugaan penganiayaan terhadap anak yatim itu yang dilakukan oleh pengelola, dari laporan masyarakat sekitar ke pihak Kelurahan.
“Informasi yang diterima anak-anak dihukum dengan cara dipukul, dan digantung di tralis jendela,” ucap Kasi Opsdal Yanto Hidayat saat mendampingi pihak Kelurahan ke Rumah Yatim.
Selain itu, pihaknya mengamankan 6 orang anak itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru, dan melakukan penyegelan rumah.
“Kita larang beroperasi, dan terduga pelaku diamankan ke Polres Banjarbaru,” katanya.
Sementara itu, Lurah Mentaos Zulhulaifah menambahkan, dugaan itu sudah diketahui sejak lama. Namun kurangnya bukti, membuat kesulitan pihaknya.
“Sudah adanya bukti dan laporan dari masyarakat, maka kita lakukan sidak ke rumah panti itu,” ungkapnya.
Rumah Yatim Dhuafa yang dikelola yayasan Munazzama Kafallah itu terbukti ilegal. Lalu, diindikasi adanya kekerasan yang dialami anak panti.
“Sudah lama terjadi, Bhabinkamtibmas juga selalu memonitor rumah yatim itu,” sebutnya.
Diungkapkannya juga, beberapa kekerasan yang dilakukan oleh pengelola, yakni berupa hukuman fisik, disiram air panas, disulut api ke bagian badan dan bermacam hukuman lainnya.
“Saat ini anak yatim itu dititipkan ke panti lain, dan juga sudah dilakukan visum ke RSD Idaman Banjarbaru,” tutupnya. (maf/dya)