Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Duel Maut di Kandangan Berakhir Kematian

Avatar
673
×

Duel Maut di Kandangan Berakhir Kematian

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Duel berdarah kembali terjadi di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan, tepatnya di belakang GOS kandangan, Jumat (21/09) sekitar pukul 11.30 WITA. Duel tersebut dilakukan oleh dua orang berinisial IP (26) sebagai pelaku dan HS (34) sebagai korban.

Kapolres HSS, AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Reskrim Polres HSS AKP Susilo membenarkan adanya peristiwa berdarah ini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Peristiwa tersebut berawal saat HS bersama temannya sedang nongkrong di belakang GOS Kandangan, kemudian pelaku IP juga datang ke tempat itu untuk gabung nongkrong bersama teman-temannya. Namun pelaku tidak mengetahui ternyata ada korban yang saat itu juga ikut nongkrong di belakang Gos kandangan tersebut,” ujarnya.

Saat korban dan pelaku bertemu, pelaku menyapa korban dengan mengatakan “Hei, masih masih ingat kamu kejadian semalam” lalu korban menjawab ingat.

Korban langsung mengambil sebuah balok kayu dan ia pukulkan ke arah badan pelaku beberapa kali namun pelaku selalu dapat menangkis pukulan tersebut dengan tangannya.

Setelah menerima beberapa kali pukulan dari korban, pelaku mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau herder dari balik pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan sebelah kanan, saat korban melihat pelaku mengeluarkan senjata tajam korban berbalik badan ingin melarikan diri namun pelaku seketika langsung mendekap korban dari belakang dan langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban sebanyak dua kali.

“Tusukan yang dilakukan oleh pelaku tersebut mengenai paha bagian belakang sebelah kanan dan punggung bagian belakang sebelah kanan korban,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Hasan Basry Kandangan untuk dilakukan pertolongan medis, namun setibanya di rumah sakit belum sempat tim medis melakukan pertolongan pertama korban meninggal dunia.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres HSS, pelaku sempat melarikan diri tapi akhirnya korban menyerahkan diri ke Mapolres HSS. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, menurut keterangan warga sekitar, mereka tidak melihat secara langsung perkelahian itu, namun korban sudah tergeletak dengan kondisi terluka. Lokasi kejadian juga sempat menjadi perhatian warga sekitar karena mereka ingin melihat langsung lokasi korban tergeletak setelah korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.(ami/ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh