Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Duel Maut di Banjarmasin, Lansia Hajar Tetangga Dengan Kayu Balok Sampai Tewas

Avatar
2067
×

Duel Maut di Banjarmasin, Lansia Hajar Tetangga Dengan Kayu Balok Sampai Tewas

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian melakukan Olah TKP, menunjukkan korban yang terkapar. (foto: ist)
Petugas kepolisian melakukan Olah TKP, menunjukkan korban yang terkapar. (foto: ist)

Duel maut melibatkan dua warga Sungai Miai RT 9, Banjarmasin Utara, Kalsel pada Rabu, (13/10/2021) siang sekitar pukul 11.30 WITA. Ahmad Yadi (36) dan seorang lansia, Tajidin (64) terlibat perkelahian sengit, sampai akhirnya salah satu dari mereka yakni, Ahmad Yadi menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (14/10/2021), akibat terkena pukulan kayu balok berkali-kali dari lawannya yang tidak lain tetangga sendiri.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Duel maut itu terjadi di depan rumah pelaku, Tajidin. Menurut Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol, Indra Agung Putra Perdana, Ahmad Yadi lebih dulu mendatangi rumah pelaku untuk mengajak duel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Yadi lebih dulu datang ke rumah pelaku sambil membawa palu. Dia lalu menarik tangan Tajidin ke luar rumah untuk mengajak duel,” cerita Indra, Kamis (14/10/2021).

Pertama, Yadi menyerang Tajidin dengan palu, namun Tajidin berhasil mengelak. Kesempatan itu diambil pelaku untuk balas menyerang. Dia mengambil sebatang balok yang berada dekatnya, hingga tepat mengenai Ahmad Yadi.

Korban Ahmad Yadi. (foto : koranbanjar.net)
Korban Ahmad Yadi. (foto : koranbanjar.net)

“Kayu balok itu dipukulkan korban berkali-kali ke tubuh korban, hingga dia tak berdaya,” terang Indra.

Ada beberapa luka akibat serangan pelaku. Di antaranya telinga korban mengalami pendarahan dan leher bengkak serta di kepala.

“Lukanya banyak dan itu yang paling parah. Pelaku kami tangkap siang harinya sekitar pukul tiga sore setelah menerima laporan penganiayaan dari pihak korban,” kata Indra.

Pelaku, Tajidin.
Pelaku, Tajidin.

Motif panganiyaan hanya masalah sepele, karena tak terima ditegur korban. Sehari sebelumnya pun terjadi perkelahian, namun berhasil ditenangkan.

“Korban dendam dengan pelaku, padahal mereka tetanggaan. Pasal 351 ayat 3 KUHPidana kita sangkakan kepada pelaku,” tandasnya.(koranbanjar.net)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh