BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dua wanita yang tertangkap tangan oleh petugas saat sedang menenggak miras di dalam kamar kostnya, Jum’at (20/04) kemarin disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selasa (24/04).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Faizal Munawar, SH, MH memutuskan bahwa dua orang terdakwa PAL (20) dan NH (24) dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun.
“Jadi, kalau dalam waktu 1 tahun ke depan kalian berdua kembali tertangkap, baik itu oleh petugas maupun warga sekalipun, maka kalian akan langsung dikurung,” ujarnya.
PPNS Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani mengimbau agar mereka tak lagi mengulangi perbuatan mereka.
“Agar jangan diulangi lagi perbuatan ini untuk ke depannya,” ujarnya.
Mereka berdua telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman beralkohol.(ana)