Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Dua Tersangka Sabu Tak Berkutik Digiring ke Polres Palangka Raya  

Avatar
435
×

Dua Tersangka Sabu Tak Berkutik Digiring ke Polres Palangka Raya  

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya telah meringkus dua tersangka sabu, di Jalan Jatayu Blok C No 222  RT 011/RW. 014, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu siang ini (11/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Kedua tersangka berinisial H (52) dan AS (33) terbukti memiliki narkotika golongan I, bukan tanaman yaitu sabu sejumlah 2 paket.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya dikutip borneo24.com, jejaring koranbanjar.net mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 paket sabu seberat 2,25 gram.

Selanjutnya H dan AS dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Selain barang bukti sabu juga diamankan 2 pipet kaca, 1 alat hisap, 1 kepala bong, 1 korek api, 1 kartu ATM BRI, 1 HP Nokia warna merah, 1 HP Nokia warna biru dan 1 HP OPPO A71 warna hitam,” tambah Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh