Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya telah meringkus dua tersangka sabu, di Jalan Jatayu Blok C No 222 RT 011/RW. 014, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu siang ini (11/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Kedua tersangka berinisial H (52) dan AS (33) terbukti memiliki narkotika golongan I, bukan tanaman yaitu sabu sejumlah 2 paket.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya dikutip borneo24.com, jejaring koranbanjar.net mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 paket sabu seberat 2,25 gram.
Selanjutnya H dan AS dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk pengembangan lebih lanjut.
“Selain barang bukti sabu juga diamankan 2 pipet kaca, 1 alat hisap, 1 kepala bong, 1 korek api, 1 kartu ATM BRI, 1 HP Nokia warna merah, 1 HP Nokia warna biru dan 1 HP OPPO A71 warna hitam,” tambah Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sir)