KOTABARU, koranbanjar.net – Dua tersangka pembakar hutan di kampung dayak kawasan Gunung Kirit, Desa Batuah RT 5, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru, Agus (19) dan Hadi (20), diringkus polisi di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur, Kamis (19/9/2019) malam.
Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan hutan di wilayah Gunung Kirit terbakar seluas 20 hektar, Kamis sore itu.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono mengatakan, kedua pelaku terbukti sengaja membakar hutan untuk membuka lahan pertanian agar dapat bercocok tanam.
“Kedua tersangka membuka lahan untuk bertanam jagung seluas 1 hektar,” katanya, Sabtu (21/9/2019).
Saat kejadian, api sudah berusaha dipadamkan oleh petugas. Namun, ternyata ada bara api yang masih menyala pada kayu di sekitar lokasi kejadian. Sehingga setelah angin bertiup, bara menyala menjadi api dan menjalar ke hutan di kawasan Gunung Kirit.
“Tersangka sudah kita tahan dengan barang bukti berupa korek gas dan 2 potongan kayu yang sudah terbakar,” terangnya.
Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP karena perbuatannya telah menyebabkan kebakaran sehingga menimbulkan bahaya bagi kepentingan umum. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cah/dny)