BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Sukorame di desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin.
Dititipkannya kedua tersangka bernama Dedi Sunanda selaku konsultan pengawas dan Sukirno selaku pihak Kontraktor dilaksanakan pada hari ini Senin (21/10/2019), oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Oleh Kejaksaan setempat kasus mereka berdua dinyatakan rampung kemudian oleh jaksa penyidik dilimpahkan ke jaksa penuntut.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabaru Armien Ramdhani SH, keduanya yang masing-masing didampingi penasehat hukum diduga telah melakukan perbuatan korupsi pembangunan Pasar Sukorame di Kabupaten Kotabaru, dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara milyaran rupiah.
“Hingga kini pasar tersebut tidak bisa digunakan karena bangunan hanya mencapai 47 persen,” ungkap Armien di Banjarmasin.
Sementara Ernawati SH MH yang menjadi penasehat hukum Dedi Sunanda mengatakan keberatan atas kasus yang menjerat kliennya, karena menurutnya kliennya.
“Klien saya hanyalah pengawas, kalau pun terjadi kesalahan yang bertanggungjawab adalah Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan,” tandas Erna.(yon)