Dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berulah di Banjarbaru. Satu di antarnya berhasil diamankan setelah ketahuan membobol sebuah ruko di Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kejadian itu terjadi pada Rabu (21/12/2022) kemarin, di sebuah toko di Jalan Jafri Zam Zam Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.
Dari kejadian itu, satu buah tv dengan ukuran 41 Inc dan satu buah tabung digondol oleh dua residivis itu. Korban pun mengalami kerugian Rp2,7 juta.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri yang baru saja menjabat, langsung melakukan penyelidikan. Didapati, dua pelaku merupakan residivis kasus curat yang pernah dihukum di Lapas Kabupaten HSU.
“Satu pelaku berinisial D, berhasil kita amankan beserta barang buktinya. Satu pelakunya lagi R, kita amankan di Jawa Timur,” ucap Iptu Zuhri mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza, Minggu (25/12/2022).
Dari hasil interogasi, dua residivis ini mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya di tempat yang berbeda.
Modusnya, keduanya merusak kunci gembok toko yang tidak dijaga oleh pemiliknya.
“Kami bertekad memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dengan melakukannya dengan cepat,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati hati agar tidak menjadi korban kejahatan seperti pencurian rumah atau toko, curanmor, dengan memasang kunci ganda dan pengawasan oleh pemilik. (maf/dya)