Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mensahkan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua, Rabu (24/2/2021), di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengatakan, dua Perda ini merupakan suatu langkah positif untuk membangun banua lebih maju.
“Pelayanan kesehatan terpadu, akan terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Untuk seluruh warga Banua,” harapnya.
Adapun, Perda Kebun Raya Banua menjadi payung hukum dalam mengelola pengembangan wahana konservasi tumbuhan.
Maupun, penelitian pendidikan dan penyuluhan lingkungan. Atas keputusan itu, Perda bakal ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pembentukan badan hukum dan Perundang-undangan. (ykw)