Dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (30/4/2024) sore, DPRD Kabupaten Batola sepakati dua Raperda menjadi Perda.
BATOLA, koranbanjar.net – DPRD Barito Kuala (Batola) menyetujui dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Batola ditetapkan menjadi perda. Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan 25 anggota DPRD Batola.
Kedua raperda itu yakni; tentang kawasan tanpa rokok dan raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Disampaikan Ketua Gabungan Komisi B, Hendri Dyah Estiningrum, Raperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau.
Kemudian meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok, serta melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain.
“Raperda Kawasan Tanpa Rokok sendiri merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Dyah.
“Dibuat dalam 12 bab dan 32 pasal yang meliputi antara lain pengelolaan dan pengendalian kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, sanksi andministratif, penertiban, ketentuan penyidikan dan pidana,” imbuhnya.
Sementara Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan menjamin penyediaan lahan pertanian pangan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan.
Juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Kemudian Mujiyat juga memberikan tanggapan terkait persetujuan DPRD terhadap dua buah Raperda inisiatif DPRD yaitu yang pertama, Raperda Kawasan Tanpa Rokok secara konseptual adanya Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kab. Batola untuk melindungi masyarakat terutama para perokok pasif, juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
Yang kedua, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada dasarnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi adanya peraturan daerah ini, mengingat urgensinya sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
(max/rth)