Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (13/07/2022).
TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Raperda inisiatif yang disampaikan yakni Raperda Desa Wisata dan Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, mengatakan tujuan dari 2 Raperda Inisiatif yang disampaikan.
Yakni, meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha tangguh, mandiri, berdaya saing, dan berdaya sanding.
Kemudian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha tangguh dan mandiri.
“Tujuan lainnya adalah mengurangi tingkat kemiskinan di desa dan memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro,” kata Said Ismail.
Serta menurunkan tingkat pengangguran di desa dan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II Agoes Rakhmadi. Sedangkan Raperda Inisiatif disampaikan langsung Wakil Ketua I Said Ismail Kholil Alaydrus kepada pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Tanbu H.M. Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj. Mariani. (dya)