Tak Berkategori  

Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Banjar

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, Senin (29/4/2019) malam. Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti (barbuk) total 17 paket sabu siap jual beserta sejumlah barbuk lainnya.

Dua terduga pengedar sabu itu diketahui berinisial DS (35 tahun) warga Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, serta AS (36 tahun) warga Kelurahan Jawa Laut, Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Achmad Jarkasi mengatakan, dua pengedar sabu ditangka di dua tempat terpisah.

“DS diamankan di Jalan Perjuangan, Simpang Tiga Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, tepatnya di depan Futsal Borneo. Sedangkan AS diamankan di Komplek Benawa Raya, Jalan Medinah Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” jelas Jarkasi.

Mulainya, lanjut Jarkasi, hanya DS yang ditangkap, namun setelah dilakukang pengembangan kemudian muncul nama AS yang kemudian diamankan di Banjarbaru.

DS (35 tahun) terduga pengedar sabu. (foto: ist)

Untuk menjerat pelaku, polisi telah mengantongi barang bukti. Dijelaskan Jarkasi, dari tangan DS diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,30 gram, satu unit sepeda motor matic dan satu buah smartphone.

Sementara di tangan AS telah diamankan barang bukti 17 paket sabu dengan berat total 5,62 gram, satu lembar plastik hitam, satu buah bong kaca, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu buah dompet kecil warna hitam, dua bilah pipet kaca, satu buah bekas teh kotak, satu buah sendok dari sedotan, satu buah smartphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000.

AS (36 tahun) terduga pengedar sabu. (foto: ist)

“Berdasarkan keterangan mereka, keduanya berprofesi sehari-hari sebagai karyawan atau buruh swasta. Kedua terduga ini biasanya mengedarkan sabu di sekitar kawasan Martapura,” paparnya.

Tersangka DS, ujar Jarkasi, diancam dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 114 ayat 1 karena dibawah 5 gram. Sedangkan, untuk AS karena barang buktinya diatas 5 gram, diancam dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 114 ayat 2 dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (fia/dra)