Tak Berkategori  

Dua Pencuri Hand Tractor Milik Distan Barito Utara Telah Diringkus

Dua pencuri hand tractor milik Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Hari Candano alias Ari Becon dan M. Alex Bolang alias Alex, berhasil diringkus pihak kepolisian setempat pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 18.30 WIB.  

BARUT, koranbanjar.net – Tindak pidana pencurian terjadi pada Kamis, 31 Desember 2020 pukul 09.00 WIB di gudang Dinas Pertanian, Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu KM 07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pencurian itu diketahui saat pelapor masuk ke dalam gudang, dan menyaksikan gudang dalam keadaan berantakan. Kemudian 2 unit mesin Hand Tractor merek Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, 1 unit mesin bor warna biru muda serta beberapa besi bekas Gear Exavator sudah lenyap.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/pelaku-pencurian-dengan-cara-membius-berhasil-ditangkap/

Atas kejadian itu, Dinas Pertanian Kabupaten Batara mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000, berikutnya melaporkan ke Polres Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres Batara, AKP M.Tommy Palayukan mengatakan bahwa setelah mendapat laporan mengenai tindak pidana pencurian itu, Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pencarian dilakukan dan diperoleh informasi, tersangka Hari Candano alias Ari Becon dan MAlex Bolang alias Alex beserta teman tersangka yang  bernama Putra ada menjual 1 unit mesin bor kepada Wardani di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/polresta-banjarmasin-berhasil-gulung-jaringan-pencurian-motor-4-wilayah/

“Kemudian Kamis tanggal 4 Februari 2021 pukul 18.30 Wib Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil meringkus tersangka Hari Candabo di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut AKP Tommy Palayukan, dari keterangan Ari, dia mengakui perbuatannya telah mencuri 2 unit mesin Hand Tractor merek Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, 1 unit mesin bor warna biru muda serta beberapa buah besi bekas Gear Exavator yang berada di dalam gudang Dinas Pertanian Kabupaten Barut Jl. Negara Muara Teweh-Puruk Cahu KM. 07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/pencurian-ternak-mulai-beraksi-2-sapi-di-cempaka-hilang/

“Tersangka mengaku telah menjual satu unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah kepada Wardani, menjual satu unit mesin Hand Tractor merek Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah kepada Amrullah, menjual satu unit mesin bor warna biru muda kepada Yuda, serta menjual beberapa besi bekas Gear Exavator kepada pengepul rongsokan milik Supono,”jelasnya.

Tersangka Ari Bacon juga mengaku bahwa saat melakukan pencurian bersama dengan M Alex Bolang. “Untuk tersangka M Alex saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Batara terkait Kasus Pencurian,” ucap AKP Tommy Palayukan.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan para tersangka yakni Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/duh-pencurian-di-banjarbaru-incar-puluhan-tempat/

(B24/sir)