BANJARBARU, koranbanjar.net – Lantaran terlilit utang, M Rendi Fitriadi (30), warga Banjarmasin Tengah, dan Ikhwan Fikri Rosandi (19), nekat membobol rumah kosong di Banjarbaru. Barang pemilik rumah yang berhasil mereka curi di antaranya adalah kipas angin, kompor gas, tabung gas, baju, celana, sandal.
Pencurian itu baru diketahui sang pemilik setelah ia tiba di rumahnya, sepulangnya dari Banjarmasin. Kecurigaan pemilik rumah berawal saat ia menemukan jejak pelaku pada salah satu jendela rumah yang menyisakan bekas cungkilan, serta menyadari banyak barang miliknya yang hilang.
Setelah itu, pemilik rumah kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru. Laporan diterima polisi pada 10 Januari 2020.
“Setelah menerima laporan itu, anggota segera bergerak dengan dibantu Polsek Banjarbaru Kota. M Rendi Fitriadi kemudian berhasil ditangkap pada Minggu (12 Januari 2020),” ujar Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, kepada Koranbanjar.net, Rabu (15/1/2020).
Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengakui aksi menggasak rumah korbannnya itu dilakukan bersama seorang temannya, yakni Ikhwan Fikri Rosandi, warga Banjarbaru.
Bermodal informasi tersebut, anggota Polres Banjarbau kembali melakukan pengejaran dengan dibantu anggota Polsek Banjarbaru Timur. Hasilnya, Ikhwan Fikri Rosandi berhasil diringkus, pada Senin (13/1/2020).
“Sekitar pukul 12.00 Wita (Senin, 13 Januari 2020), tim Buser mendatangi tempat Fikri bekerja. Setelah berkomunikasi dengan pihak kantornya, diketahui Fikri akan mengambil pesanan ayam di daerah Kintap (Kabaupaten Tanah Laut). Setelah dibuntuti, Fikri kemudian berhasil ditangkap sekitar pukul 00.00 Wita (Senin malam),” terangnya.
Keduanya, sambung Siti, mengakui telah membongkar rumah korban lantaran kepepet utang. “Motifnya ekonomi. Uangnya untuk bayar hutang. Lalu sisanya baru dibagi berdua,” jelasnya.
Baca juga: 11 Remaja dan 4 Perempuan Pesta Miras Digerebek Polisi
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang curian yang belum sempat dijual tersangka secara online. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ykw/dny)