Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Tiung diringkus jajaran Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Transpol Sungai Tiung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen melalui keterangan resminya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaedi, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setelah dilakukan pemantauan, anggota berhasil mengamankan seorang pria bernama Ali Topan yang saat itu berada di rumah rekannya, M. Fitriyansyah alias Amat alias Toing,” jelas Iptu Ketut Sedemen.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 1,52 gram dan berat bersih 0,32 gram.
kemudian, satu pipet kaca diduga berisi sabu, satu timbangan digital merek SCALE warna hitam, satu handphone merek Realme warna hijau metalik, serta satu lembar plastik warna hitam.
Kapolsek Cempaka menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu-sabu tersebut hendak dijual sekaligus dipakai sendiri.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Ketut Sedemen.
Polsek Cempaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (maf/dya)