Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Dua Pelaku Penggelapan Dokumen Sertifikat Lahan Terancam Empat Tahun Penjara  

Avatar
414
×

Dua Pelaku Penggelapan Dokumen Sertifikat Lahan Terancam Empat Tahun Penjara  

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Kotabaru dengan didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops dan KBO Polres Kotabaru usai melakukan konfrensi pers terkait penggelapan dokumen sertifikat lahan. (Sumber Foto: cah/koranbanjar.net)
Wakapolres Kotabaru dengan didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops dan KBO Polres Kotabaru usai melakukan konfrensi pers terkait penggelapan dokumen sertifikat lahan. (Sumber Foto: cah/koranbanjar.net)

Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru mengamankan dua pria yang diduga menggelapkan dokumen sertifikat lahan. Kedua orang pelaku diketahui berinisial IWS (56) dan IKB (59).

KOTABARU, koranbanjar.net – Kedua pelaku ini diketahui menggelapkan dokumen sertifikat lahan eks kawasan transmigrasi Rawa Indah, Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres, Kompol Andi Sofyan yang disampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, saat konferensi pers Selasa 05/04/2022, sore tadi.

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres Kompol Andi Sofyan menyampaikan, terungkapnya peristiwa tersebut berdasarkan laporan korban yang dikuasakan lewat kuasa hukum.

“Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan korban melalui kuasa hukum korban,” ujar Sofyan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menambahkan, berdasarkan kronologis awal peristiwa tersebut, terjadi tahun 2011 ketika Kades setempat mengumumkan akan membagikan sisa sertifikat kepada pemilik lahan saudara GR.

“Jadi ketika sertifikat atas nama GR mau dibagikan, pelaku IWS menyambangi Kades, dan mengatakan bahwa IWS sebagai pemilik yang sah dan Kades pun menyerahkan sertifikat tersebut,” ujar Jalil.

Setelah sepuluh tahun sambungnya, IWS menyimpan sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada IKB. Dan tidak sampai di situ.

IKB pun memanfaatkan sertifikat tersebut untuk mendirikan pondok dan berupaya menghentikan kegiatan pertambangan, tanpa sepengetahuan korban atau pemilik lahan yang sah.

“Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan melalui kuasa hukumnya, dengan dugaan penggelapan dokumen sertifikat,” terangnya.

Atas kejadian tersebut jajaran Satreskrim Polres Kotabaru, mengamankan dua tersangka IWS dan IKB beserta tiga sertifikat atas nama korban.

“Kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 372 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Jalil.(cah/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh