Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21, tepatnya di seberang mini market Mandala, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru. Kedua pelaku, berinisial ASP dan RA, ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Ipda Isman Riskadany menjelaskan kronologi penangkapan dan motif pengeroyokan tersebut.
“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Isman.
Ia menambahkan, motif dari pengeroyokan ini karena pelaku ingin membalas perbuatan korban yang sebelumnya telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap keponakan salah satu pelaku.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban Tio (20) mengalami luka di bagian hidung dan tubuh.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Liang Anggang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak yang berwenang.
“Hal ini untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar. Dengan penangkapan ini, Polsek Liang Anggang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,” tutupnya. (maf/dya)