Kedua pelaku atas kasus menelantarkan atau pembuangan bayi lelaki pada sebuah pondok kosong di Jalan Pelindo III, Desa Stagen, Kotabaru,Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya ditangkap polisi.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pelaku berinisial FI (24) warga Jalan Sungai Pasir, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru sedangkan SR (28) warga Jalan Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru.
Seperti diketahui, FI lebih dulu ditangkap pihak kepolisian pukul 17.00 Wita, kemudian SR turut diamankan pukul 18.30 Wita.
“Pelaku FI membenarkan memang telah melahirkan seorang anak lelaki, Selasa (17/7/2021) pukul 09.48 Wita. Setelah melahirkan, pelaku pulang dari rumah bidan pukul 14.00 Wita. Kemudian, anaknya itu diajak berputar di skitar Jalan Stagen bersama SR,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, Jumat (27/8/2021).
Alhasil, anak itu diletakan pada sebuah pondok kosong di sekitar wilayah tersebut.
“Pelaku mengaku, memang benar saat meninggalkan atau menelantarkan bayi itu hanya dengan satu lembar kain batik warna coklat dan satu lembar kain popok warna putih,” tuturnya.
Atas pengakuan para pelaku, mereka sengaja membuang bayi itu dikarenakan takut dimarahi pihak keluarganya dan malu.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjut.(cah/ykw)