Dalam kurun waktu yang lumayan singkat, yaitu dua pekan, jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 8 kasus peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Dalam 8 kasus itu, berhasil diamankan 12 orang tersangka yang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan barang bukti, 5,21 gram narkoba jenis sabu dan pil ineks sebanyak 9 butir.
12 tersangka itu ialah, AKN, HFN, HSN, HDR, RA, SMU, SID, MRY, FHI, AN, SRN dan MSR. Semua tersangka ini merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perihal itu dibenarkan Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina, Senin (13/7/2020).
“Semua tersangka serta barang bukti sabu seberat 5,21 gram dan 9 pil ekstasi kini kita amankan di Mapolres Banjarbaru untuk penyidikan lebih,” terang AKP Elche
12 tersangka dijerat pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (san/maf)