Diamankannya dua budak sabu di Martapura berawal dari diciduknya dua lelaki oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pencidukan ini dibenarkan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasatres Narkoba AKP A Deny Juniansyah.
Kedua pria tersebut, Hasanuddin (21) dan Muhammad Rifa’i (25), ditangkap pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan P. Suriansyah Ujung Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, yakni satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 5,04 gram dan barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Hendra. Berdasarkan informasi ini, anggota kemudian mengembangkan kasus tersebut,” katanya.
Kini, kedua tersangka Hasanuddin dan Muhammad Rifa’i telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tutupnya. (maf/dya)