Dua Kasus Narkotika di Barabai, berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs,
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net –
Narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka pertama IR, 28 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. Ir. P. H. M. Noor Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kemudian tersangka kedua, MT, 54 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. Trikesuma Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten HSU.
Penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira jam 01.30 Wita, di Jl. Putera Harapan Rt. 003 Rw. 002 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten HSU telah diamankan IR dan MT.
Ketika itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Putera Harapan Rt. 003 Rw. 002 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tanpa buang waktu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IR, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,42 gram dan 0,75 gram
Barang bukti lainnya yang turut diamankan 1 buah pipet terbuat dari kaca warna bening, 1 pak plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk UP warna ungu, 1 buah dompet kecil warna putih, dan 1 buah sendok kecil warna perak.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada tersangka MT, 1 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,43 gram.
Ditambah barang bukti lainnya,1 buah timbangan digital warna silver,1 buah dompet merk Feree warna hitam, uang tunai sebesar Rp350.000,- 1 buah handphone merk samsung warna putih.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang tindak pidana Narkotika.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana Narkoba.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” ucapnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga
“Pokoknya kita tidak akan bosan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tandasnya. (yon)