Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Dua Kali Tertangkap dan Masa Percobaan Belum Habis, Akhirnya CK Dihukum Kurungan 1 Bulan

Avatar
290
×

Dua Kali Tertangkap dan Masa Percobaan Belum Habis, Akhirnya CK Dihukum Kurungan 1 Bulan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dua orang PSK di eks lokalisasi Pembatuan yang hari Senin (19/03) lalu diciduk oleh petugas esoknya Selasa (20/03) digelandang ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarbaru yang menyeret dua orang PSK yang salah satunya masih dalam masa percobaan ini.

Hakim yang memimpin sidang adalah H. Rio L. Putra Mamonto, SH., dan sebagai panitera adalah Hj. Resni Noorsah, SH.

Putusan Hakim untuk terdakwa IA (42) yang baru pertama kali tertangkap ini yaitu hukuman kurungan 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan dengan catatan jika terdakwa kembali melakukan tindak pidana dalam kurun waktu 3 bulan ke depan, maka akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa proses persidangan.

IA mengaku menyesal telah ‘mencoba’ pekerjaan di tempat itu, dirinya akan segera kembali ke pekerjaan yang sebelumnya yakni menjadi pelayan di sebuah warung pondok ikan bakar.

“Iya, saya nyesel udah kerja disitu. Dulu saya pernah kerja di daerah Banjarmasin di warung pondok ikan bakar dan rencananya saya akan kembali kesana saja. Saya tidak akan kembali lagi ke tempat itu,” ucapnya.

Sedangkan untuk CK (38) yang masa percobaan sejak dijatuhkan vonis pada 11 januari lalu selama 1 bulan kurungan, mau tidak mau harus dijatuhi denda yang diputuskan hakim diakhir persidangan.

“Saya putuskan Saudari CK hukuman denda sebesar Rp1.000.000, untuk urusan masa percobaan dan vonis yang terdahulu, silakan selesaikan dengan pak Jaksa,” ujarnya.

Setelah keputusan dibacakan oleh hakim, CK mengira ia hanya akan diminta membayar denda sebesar Rp1.0000.000 tadi. Oleh karena itu, saat dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru, Cahyo, CK bersikeras tidak ingin menjalani kurungan selama 1 bulan itu.

“Sampean ini melanggar masa percobaan yang 3 bulan itu dulu dan denda Rp1.000.000 tadi itu tambahan untuk kasus yang baru saja dipersidangkan tadi. Jadi, ini tu bukan pilihan sampean harus dikurung atau bayar denda tapi sampean harus menjalani kurungan 1 bulan dan membayar denda tadi,” jelasnya.

CK bersikeras tak ingin dikurung, dia menyebutkan berbagai alasan termasuk alasan bahwa anaknya saat ini masih bersekolah dan tidak ada yang menjaga serta membiayai karena saat ini statusnya adalah sebagai janda.

“Saya nggak mau dikurung pak, anak saya masih sekolah nanti gimana,” ujarnya.

Setelah dijelaskan oleh beberapa jaksa yang ada bahkan ada jaksa yang sampai berteriak karena ‘geregetan’ dengan CK dan sembari menunggu kelengkapan berkas untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura, akhirnya CK pun menurut dan mau menjalani kurungan selama 1 bulan

Selanjutnya oleh pihak Kejari Banjarbaru didampingi Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarabaru serta koranbanjar.net mengantar CK ke Lapas Perempuan Kelas II A Martapura untuk menjalani kurungan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 12 ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang pemberatasan pelacuran.(ana/kie)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh