Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Dua Instansi di Kabupaten Tanah Bumbu Sepakati Pemanfaatan Data Kependudukan

Avatar
271
×

Dua Instansi di Kabupaten Tanah Bumbu Sepakati Pemanfaatan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kesepakatan kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan kesepakatan kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

TANAHBUMBU, koranbanjat.net – Dua instansi pemerintah daerah yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (Dispersip), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (29/3/2023) bertempat di ruang rapat Disdukpencapil Tanbu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.

Selain itu, Disdukcapil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding atau MoU antara Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” ungkap Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Arbainah.

Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku.

Yaitu, pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.

Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung.

“Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” terangnya.

Dasar hukum PKS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Juga, Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.

Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi OPD yang memerlukan data kependudukan by name by adress, selain itu OPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.

OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, Dinsos, Bapenda, dan BPKAD.

Selain delapan OPD yang melakukan bekerjasama dengan Disdukcapil diharapkan instansi lingkup Pemkab Tanbu lainnya segera menyusul, sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh