Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) meminta, PT Antang Gunung Meratus (AGM) melakukan pengawasan dan penertiban, terhadap pertambangan tanpa izin (peti), Rabu (4/11/2020) kemarin.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Beberapa waktu lalu, sekitar Cagar Budaya Benteng Madang diduga adanya aktivitas peti.
Wakil Ketua DPRD HSS M. Kusasi menegaskan, jangan sampai masyarakat dan pemerintah daerah dirugikan.
“Kami terus mengawasi atau patroli, tiga kali seminggu. Bersama Tim Satgas dan PAM Obvid Polda Kalsel. Jika ada aktivitas peti, kami akan ambil tindakan,” jelas Tim Advokat PT AGM, Suhardi.
Ia mengaku, pihaknya telah turun langsung ke lokasi, guna menindak lanjut surat Humas PT AGM pada 6 Oktober 2020. Kemudian, tanggal 15 Oktober 2020 sudah ditindak lanjuti sesuai surat laporan di Polres HSS.
Menurutnya, situs cagar budaya harus dilindungi kelestariannya agar tak terjadi kerusakan. Sehingga, hal itu akan segera disampaikan ke pihak menajemen.
Seperti diketahui, PT AGM merupakan pemilik izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di kawasan tersebut. (MJ-030/YKW)