DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya gugatan ganti rugi penyelesaian lahan perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sebagai tergugat I dalam kasus ini maka DPRD memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Kalsel untuk meminta bantuan hukum (legitimasi)
Pemberian SKK ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri di sela perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel Banjarmasin, baru-baru tadi.
Disampaikan Kajati, DPRD menjadi salah satu pihak yang nantinya bakal digugat yaitu sebagai turut tergugat I dalam
gugatan ganti kerugian terkait penyelesaian tanah di lingkungan Kebun Raya Banua, Perkantoran Gubernur Kalsel.
“Dalam pelaksanaannya, dimungkinkan terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau stakeholder lainnya,” ujar mantan Kajati Kalimantan Tengah ini.
Untuk itu lanjutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain.
“Baik litigasi maupun non litigasi,” ucapnya.
Sedangkan jika terjadi sengketa antara DPRD Kalsel dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD lainnya, maka Kejaksaaan dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator.
“Jika terjadi sengketa antar sesama instansi pemerintah, maka Kejaksaaan bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Sekretaris Komisi I Suripno Sumas, Ketua Komisi II Imam Suprastowo, Ketua Komisi III Hasanuddin Murad dan Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini, beserta jajaran mengemukakan, MoU kali ini adalah lanjutan kerjasama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Kalsel dengan Kejati Kalsel.
“Melalui kerjasama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Supian HK lewat sambutannya.
Penandatangan MoU ini sambungnya, merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Kalsel.
“Kami meyakini bahwa kerjasama ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan,” kata politisi Partai Golkar ini.
Selain itu imbuhnya, membawa manfaat bagi kemajuan kalsel. (yon)