Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

DPRD Kalsel Gandeng Kejati Hadapi Gugatan Ganti Rugi Lahan Perkantoran Gubernur Kalsel

Avatar
391
×

DPRD Kalsel Gandeng Kejati Hadapi Gugatan Ganti Rugi Lahan Perkantoran Gubernur Kalsel

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU antara DPRD Kalsel dengan Kejati Kalsel di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)
Penandatanganan MoU antara DPRD Kalsel dengan Kejati Kalsel di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya gugatan ganti rugi penyelesaian lahan perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Sebagai tergugat I dalam kasus ini maka DPRD memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Kalsel untuk meminta bantuan hukum (legitimasi)

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemberian SKK ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri di sela perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel Banjarmasin, baru-baru tadi.

Disampaikan Kajati, DPRD menjadi salah satu pihak yang nantinya bakal digugat yaitu sebagai turut tergugat I dalam
gugatan ganti kerugian terkait penyelesaian tanah di lingkungan Kebun Raya Banua, Perkantoran Gubernur Kalsel.

“Dalam pelaksanaannya, dimungkinkan terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau stakeholder lainnya,” ujar mantan Kajati Kalimantan Tengah ini.

Untuk itu lanjutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain.

“Baik litigasi maupun non litigasi,” ucapnya.

Sedangkan jika terjadi sengketa antara DPRD Kalsel dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD lainnya, maka Kejaksaaan dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator.

“Jika terjadi sengketa antar sesama instansi pemerintah, maka Kejaksaaan bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator,” jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Sekretaris Komisi I Suripno Sumas, Ketua Komisi II Imam Suprastowo, Ketua Komisi III Hasanuddin Murad dan Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini, beserta jajaran mengemukakan, MoU kali ini adalah lanjutan kerjasama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Kalsel dengan Kejati Kalsel.

“Melalui kerjasama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Supian HK lewat sambutannya.

Penandatangan MoU ini sambungnya, merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Kalsel.

“Kami meyakini bahwa kerjasama ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Selain itu imbuhnya, membawa manfaat bagi kemajuan kalsel. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh