Semangat memajukan ekonomi kreatif mendasari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Panitia Khusus (Pansus) II untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pansus II melaksanakan finalisasi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut, dengan menghadirkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel serta tenaga ahli, Selasa (3/1/2023).
Ketua Pansus II, H. Haryanto, mengatakan bahwa hingga saat ini dari aspek regulasinya tidak ada kendala berarti. Sebab, ungkapnya, pihaknya sudah membuat sesuai dengan acuan-acuan dari kementerian.
“Mudah-mudahan Raperda ini rampung setelah tiga atau empat kali pertemuan lagi,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dengan optimis.
Sebelumnya, H. Haryanto mengatakan bahwa Raperda ini dibentuk oleh semangat memajukan ekonomi kreatif, salah satunya ialah dalam upaya mengadvokasi para pelakunya. Karena pentingnya kehadiran sebuah regulasi dalam bentuk Perda.
Ada total 16 sektor ekonomi kreatif yang termasuk dalam Raperda tersebut. Di antaranya yakni, sektor arsitektur, aplikasi, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi/radio.
“Mudah-mudahan dengan begitu pemerintah provinsi Kalimantan Selatan betul-betul memperhatikan ekonomi kreatif. Karena rata-rata dari mereka adalah pelaku UMKM. Oleh karena itu, UMKM yang juga sebagai pelaku kreatif, harus mendapatkan penghargaan dalam bentuk advokasi dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (Bay)