Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Barito Kuala

DPRD Kabupaten Batola Terima Dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025 untuk Dibahas

Avatar
20
×

DPRD Kabupaten Batola Terima Dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025 untuk Dibahas

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menerima dokumen KUPA dan PPAS APBD Perubahan 2025 dari Wakil Bupati Herman Susilo dalam rapat paripurna, Selasa (24/06/2025). (Foto : Dokpim Batola)

Setelah resmi disampaikan, DPRD Barito Kuala (Batola) langsung membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025.

BATOLA, Koranbanjar.net – Penyampaian KUPA dan PPAS dilakukan dalam rapat paripurna DPRD oleh Wakil Bupati Batola, Herman Susilo, Selasa (24/06/2025) sore.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Herman Susilo, menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, dan penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Barito Kuala dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sebagai pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan yang berkelanjutan.

Penyampaian dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang merupakan dasar dalam menyusun perubahan anggaran secara lebih responsif, adaptif, dan sesuai dengan dinamika kebutuhan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Herman menjelaskan bahwa Pemkab Batola menekankan perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor strategis.

Dengan demikian, KUPA dan PPAS Perubahan 2025 diarahkan agar menjadi panduan yang menjamin penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

“KUPA dan PPAS Perubahan 2025 hanya membuka ruang alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang bersifat benar-benar prioritas, serta tidak dapat ditunda,” tegas Herman.

Sementara itu Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono juga langsung menginstruksikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batola untuk mempelajari dokumen KUPA dan PPAS Perubahan 2025 yang telah disampaikan.

“Adapun rapat paripurna dalam rangka persetujuan akan ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Batola,” jelasnya.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh